05 Juni 2013

Cara Membuat Pasport Baru di Yogyakarta

Hallu minna-san

kali ini saya akan sharing tentang cara membuat pasport baru. Bagi kalian yang belum pernah dan baru pertama kali langsung saja check it dot...

Pertama-tama kenali dulu lokasi tempat Kantor Imigrasi kelas 1 di Yogyakarta yaitu di
JL. SOLO KM. 10 KEL.MAGUWOHARJO, KEC.DEPOK, SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 55282Telp.(0274)-484370; 489165Faks.(0274)-487130

Langkah - langkahnya sbb:
1. Membawa fotocopy KTP KK / C1, Akte Kelahiran, Surat Nikah (jika ada), surat rekomendasi dari perusahaan atau biro jasa pariwisata atau dari BNP2TKI jika calon TKI Nurse/careworker semua difotocopy masing-masing 2 dan jangan lupa bawa Berkas Aslinya.
(note: Surat Rekomendasi dipakai saat wawancara, biasanya nanti ditanya keperluannya untuk apa?, dengan surat rekomendasi yang jelas mudah-mudahan ybs tdk ditolak)

2. Pastikan data yang diberikan dari akte kelahiran, KTP, KK, Surat Nikah dll valid dengan nama yang sama. Karena jika berbeda akan dipermasalahkan saat wawancara.

3.  Berpakainlah yang rapi jika datang ke kantor Imigrasi.

4. Datang ke kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, kalau bisa pagi 07.30 wib dikarenakan antriannya yang panjang dan buanyak buanget... Buka mulai pukul 08.00 wib – 17.00 wib.

5. Datang ke bagian informasi lt 1 tunjukkan identitas berupa KTP untuk mengambil formulir berupa map yang berwarna jingga (orange ke kuningan) di dalamnya sudah terdapat persyaratan yang harus dibawa.

6. Setelah formulir diisi semua. Ambil nomor antrian di bag. Depan pintu masuk dan silahkan tunggu di ruang tunggu sambil memperhatikan urutan nomor panggilan.

7. Jika sudah diserahkan, dari pihak Imigrasi akan memberikan selebaran kertas supaya kembali lagi untuk proses administrasi (biaya saat itu Rp 255.000,-), pas foto, sidik jari dan wawancara.

8. Sama seperti no.6 datang kembali mengambil no.antrian menjelaskan keperluannya sambil menunjukkan selebaran kertas yang diberikan oleh pihak imigrasi.

9. Jika sudah mendapat no.antrian tunggu di ruang tunggu.

10. Proses pertama yaitu administrasi, lalu ditunggu untuk proses pas foto dan sidik jari.

11. Proses selanjutnya yaitu wawancara, jika ditanya keperluannya untuk apa mohon dijelaskan dengan sebenar-benarnya. Jika lancar proses wawancara selesai dan dari pihak imigrasi akan memberikan selebaran supaya datang kembali untuk mengambil pasport.

12. Untuk pengambilan passport tidak memerlukan no.antrian (jika bingung bisa tanya ke petugas penjaga depan) tetapi langsung saja serahkan selebaran kertas yang diberikan oleh pihak imigrasi ke loket pengambilan passport. Masukkan selebaran kertasnya ke bagian paku yang disediakan jangan di taruh di bagian fotocopy.

13. Sambil menunggu panggilan kita baca-baca dulu atau browsing internet hehehehe.

14. Akhirnya giliran dipanggil tiba, dari pihak imigrasi memberikan passport dan menyuruh untuk mengechek nama dan kelengkapan penulisan di dalam passport. Setelah semuanya tidak ada masalah. Anda disuruh untuk menandatangani formulir yang diberikan oleh pihak imigrasi. Kemudian Anda disuruh untuk mem-fotocopy passport, setelah itu berikan fotocopy-annya ke bagian petugas imigrasi pengambilan pasport.

15. Pasport sudah siap digunakan.


Terima kasih telah berkunjung. Jika kurang berkenan dan belum sempurna mohon dimaklumi.








Tidak ada komentar: